Jampidum Kejagung Menyetujui Pengajuan 2 (Dua) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Kejagung Menyetujui Pengajuan 2 (Dua) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice
Jampidum Kejagung Menyetujui Pengajuan 2 (Dua) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini