InvestigasiMabes.com l Rembang -- Sangat di sayangkan dalam melayani masyarakat, Fahrudin selalu Sekda Kabupaten Rembang seakan tidak merespon surat secara tertulis yang di layangkan pada tanggal 19 Oktober 2023 Sampai saat ini. Padahal menurut pengakuan Mashadi selaku pegawai staf dari Pemkab Rembang untuk bagian hukum, sudah menjelaskan kepada hak waris bahwa pemkab rembang tidak ada aset di desa Gesikan. Khususnya tanggapan mengenai surat yang di tujukan ke Pemkab mengenai kejelasan buku C Desa Gesikan dengan nomer C335, yang di dalamnya tertera surat bupati, dan tanah milik negara, padahal dari bagian hukum mengatakan bahwa sudah di tanyakan berbagai bagian, yang menyatakan bahwa pemda tidak ada aset di desa Gesikan seperti yang di tanyakan dalam surat secara tertulis tersebut.Padahal hak waris dan berbagai pihak hanya menunggu surat balasan dari Sekda Pemkab Rembang tersebut, sangat di sayangkan ketika awak media investigasimabes.com dan para hak waris menanyakan, selalu di beri jawaban, surat dari Sekda belum turun, mungkin beliau lagi sibuk, kata kata itu selalu muncul ketika di tanyakan status balasan tersebut. Mengutip dari pasal 213 ayat (2) undang undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa pada intinya sekertaris daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif untuk menyelenggarakan tugas pokok.
Ketika masyarakat sudah menanyakan secara baik - baik, justru pejabat sebagai contoh malah seolah - olah tidak menghiraukan aspirasi masyarakat kecil, dalam mengurus sengketa lahan dengan baik. Menurut pengakuan salah satu ahli waris ketika di tanya oleh awak media, mengungkapkan. Sesibuk sibuknya mosok tidak sempat melihat surat kita yang sudah ada 2 minggu lebih dan belum ada kejelasan balasan, trus kita mau menanyakan kepada siapa lagi, kita sudah melakukan prosedur dengan baik, kalo do buku C desa tidak tertera surat bupati, tidak mungkin kita menanyakan ke pemkab kabupaten rembng. ( ungkap arip ketika di wawancarai oleh awak media investigasimabes.com)Upaya akan terus di lakukan, dan tidak menuntut kemungkinan ini akan menggugah para masyrakat kecil khususnya hak waris dalam memperjuangkan hak nya demi surat balasan dari bapak sekda kabupaten rembang, dan tidak menutup kemungkinan dari para aktivis dan tokoh masyarakat akan melakukan demonstrasi ke gedung pemkab rembang utk menanyakan kapan balasan surat tersebut bisa di berikan terhadap arip selaku hak waris. Mungkin dengan cara demonstrasilah untuk mengungkapkan aspirasi sehingga dapat di dengar oleh para pejabat khususnya pemkab kabupaten Rembang( ungkap salah satu aktifis tokoh masyarakat. (Rahmat). Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Terkait Sengketa Lahan di Desa Gesikan, Sekda Kabupaten Rembang Tidak Menanggapi Surat Warga
Terkait Sengketa Lahan di Desa Gesikan, Sekda Kabupaten Rembang Tidak Menanggapi Surat Warga
Penulis: Investigasi Mabes
| 132 klik
Berita Terkait