InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 7 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Fernando Adolof Pinangkaan alias Nando dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Tersangka Drexler Felyx Sumampouw alias Rexel dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Tersangka Faizal Iksan als Rizal bin Otong Iksan dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Heri Kiswanto bin Bambang Sutrisno dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang di Pelabuhan Semarang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Marjo alias Tunut bin Maryadi dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.6. Tersangka M. Samin Nasution bin Ma’aris dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Yudi Karsianus Siregar alias Yudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Surti Sitorus dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka M. Hibar Taofik bin Wowo dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Editor : Investigasi Mabes