JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Wahyu Permana alias Wahyu bin Endang Sumaya (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

11. Tersangka Ismuhar bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

12. Tersangka Citra Dahratni Putri binti Dahlan dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

13. Tersangka M. Rivaldo bin Andi Topo dari Kejaksaan Negeri Langsa, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

14. Tersangka Maisarah binti Sawani dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

15. Tersangka Mampat Belangi binti Mauhalizar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

16. Tersangka Said Reza Fakhrizal bin Said Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

17. Tersangka Mairita Sari binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

18. Tersangka Muhammad Ikshan Lubis dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

19. Tersangka Abidin Bancin bin Alm Saleh dari Kejaksaan Negeri Subussalam, yang disangka melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini