Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Atau Pasal 3 UU RI No 31 TH 1999 Sebagaimana Diubah UU RI No 20 TH 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 5u5 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Dilain pihak, Petani tiga desa yakni Desa Trinulyo, Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar sangat menyayangkan atas penanganan permasalahan hukum yang dikorbankan kepada mereka.
Petani tiga desa bertanya-tanya mengapa hanya tiga Desa terakhir saja menjadi korban kebijakan oleh para pemangku kepentingan yaitu diaudit dan memakai citra satelit yang berbanding terbalik dengan sosialisasi awal oleh Tim P2T bahwa petani dipersilahkan menanam tanaman apa saja dilahan mereka sendiri namun setelah penlok tidak bisa diperjual belikan.
"Kami sangat heran kenapa upaya bersih-bersih tersebut ditudingkan hanya kepada kami tiga desa terakhir, Apakah dari 20 Desa lainnya pihak Pemerintah sudah husnul yaqin bersih dari upaya praktik kotor tersebut,"Ujar salah satu petani Desa Mekarmulya yang enggan disebutkan namanya.
Petani Desa lainnya juga mengaku kecewa kepada pemerintah yang tebang pilih tidak profesional dalam memecahkan suatu persoalan dilapangan sehingga mengakibatkan kerugian materil, sosial dan penyesalan mereka merelakan tanahnya dibuatkan Bendungan yang notabenenya hanya menguntungkan daerah lain.
"Entah apa dalam benak pemerintah ini menangani dugaan masalah hukum di Desa Trimulyo menjadi melebar kepada kami dua desa terakhir yang sangat berdampak pertama kalinya jika di Bendung,"ucap salah satu petani Desa Tri Sinar.
Dia melanjutnya, bahwa pada dua Desa terakhir Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar ini sepertinya mau dijadikan 'tumbal' atas banyaknya keruwetan masalah sejak pertama kali dilalukan pembebasan genangan di 21 Desa sebelumnya."Kami desa terakhir ini sampai detik ini belum pernah menerima uang ganti rugi sejak diukur tahun 2021 silam kenapa kami saja yang dikorbankan, terhadap 20 Desa sebelumnya harus dilakukan audit juga oleh Pemerintah agar azas keadilan sesama petani terdampak PSN pak presiden Jokowi ini menjadi adil dan terang benderang,"Pintanya.
Selain itu, dari proses awal Sosialisasi di Balai Desa Mekarmulya kemudian pengukuran Satgas A dan B hingga pada proses penilaian Tim KJPP Tahun 2022 silam. Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar berjalan lancar ketika ada indikasi di desa lain dua desa terakhir menjadi dampak sehingga kebijakan citra satelit, audit dll akhir-akhir ini dipaksakan kepada mereka yang telah terbebani selama 3 tahun tak bisa lagi menggarap sawahnya.
Ketua relawan Projo (Pro Jokowi) Provinsi Lampung Faishol Sanjaya menyoroti adanya kesan terburu-buru konfrensi Pers yang dilakukan oleh Polda Lampung. Pasalnya dalam konfrensi pers tersebut tidak diumunkannya siapa saja pihak yang bertanggungjawab dalam permasalahan hukum yang telah hampir satu tahun dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Pihak Polres Lamtim dan Polda Lampung.
Editor : Investigasi Mabes