InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya pada hari Senin 27 November 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Muhammad Murfid Nurkolis bin Khuldi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
2. Tersangka M. Dahlan bin Isa Ansori dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Yulianto bin Syawal dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
4. Tersangka Supiansyah bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Eviana Suliling anak dari Rangan dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.6. Tersangka Budi Handono alias Budi bin Tahir dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Sri Wahyuni alias Ama binti Jumain dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Muhammad Zulkarnain bin Edi Susanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
9. Tersangka Rahman dg Lallo bin Rajadewa dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Editor : Investigasi Mabes