JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Bulla bin Dukke dari Kejaksaan Negeri Bone, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. 

11. Tersangka Rudianto Lambe alias Pong Melan dari Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

12. Tersangka Karmel Apyatar Nesfinit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

13. Tersangka dr. Untung Rihadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah atau Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Wilayah Rumah Tanpa Izin. 

14. Tersangka I Abdul Soleh dan Tersangka II Boimin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah atau Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Wilayah Rumah Tanpa Izin. 

15. Tersangka I Anton Mote dan Tersangka II Benyamin Keiya alias Ben dari Kejaksaan Negeri Nabire, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan. 

16. Tersangka Sunaryo bin Rusman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran. 

17. Tersangka Andi Kurniawan bin Ramiah dari Kejaksaan Negeri Berau, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 KUHP. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini