InvestigasiMabes com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Jumat 1 Desember 2023 bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, yang pada pokoknya membahas mengenai Intelijen Kejaksaan.
Pada kesempatan ini, JAM-Intelijen mengatakan untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat, setiap Jaksa harus memiliki pengetahuan Intelijen Kejaksaan. Artinya, Intelijen sebagai pengetahuan seharusnya dapat menjadi suatu kebutuhan sehubungan dengan adanya upaya untuk mewujudkan kewaspadaan dan ketahanan nasional.
Mengutip kitab perang legendaris “The Art of War” karya Sun Tzu tentang pentingnya penguasaan atas informasi, “Kekuatan spionase adalah salah satu kunci keberhasilan menggali informasi. Hal sekecil apa pun akan sangat berguna jika kita bisa memaksimalkannya”. JAM-Intelijen menyimpulkan bahwa landasan pemikiran operasi intelijen di seluruh dunia bukan lagi perang fisik seperti masa lalu, melainkan perang informasi.
“Melihat prinsip dasar dari cara berpikir intelijen, maka pengetahuan intelijen seharusnya menjadi bagian dari pengetahuan umum warga Adhyaksa. Intelijen adalah strategi dan seni mendapatkan informasi untuk pengambilan kebijakan,” ujar JAM-Intelijen.
Intelijen Kejaksaan sebagai salah satu bagian dari intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum, ketentuan tersebut telah dijabarkan oleh Kejaksaan dengan diterbitkannya Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.
JAM-Intelijen menjabarkan terkait Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen yang memiliki 2 fungsi strategis yaitu fungsi ke dalam dan ke luar. Ke dalam artinya bidang Intelijen memiliki tugas memberikan dukungan/ intelijen bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan oleh setiap unit kerja yaitu Pembinaan, Pidana Umum, Pidana Khusus, Pidana Militer, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengawasan dan Badan Diklat Kejaksaan RI.Sedangka ke luar, Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang ikut melaksanakan fungsi deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan berbagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, khususnya di bidang penegakan hukum.
Adapun legitimasi fungsi dan kewenangan Intelijen Kejaksaan tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Intelijen penegakan hukum Kejaksaan berwenang:
1. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
2. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
Editor : Investigasi Mabes