InvestigasiMabes.com | Tulungagung - Di duga adanya sumbangan sejumlah Rp 150 perbulan sesuai dengan rapat komite yang ada di SMA Negeri 1 Kauman Tulungagung.
Menurut walimurid yang mengeluhkan kepada team sempat wali murid pernah ke sekolah untuk meminta keringanan ke sekolah di karenakan keberatan untuk membayar Rp 150 perbulan.(4/Des/23)
"Anak saya kelas 10 awal masuk tahun 2023 ini saya juga sudah beli seragam di koperasi sekolah, kurang lebih Rp 1300 menurut anak saya kwitansi di bawa lagi oleh pihak sekolah ketika pengambilan seragam,"jelasnya.
"Setelah itu saya ada rapat komite di sekolah, membahas adanya sumbangan Sekitar Rp 150 persiswa perbulan, karena banyak yang setuju saya pun setuju walaupun keberatan,"tambahnya.
"Pada akhirnya saya meminta keringanan, dengan persyaratan surat keterangan tidak mampu dari pihak desa saya, Alhamdulillah dapat keringanan sebesar Rp 75 ribu, namun harus membayar secara lunas , pada akhirnya saya banyar dengan lunas sejumlah kurang lebih Rp 900 ribu untuk selama satu tahun,"ujarnya.
Seakan tidak menghiraukan himbauan dari Gubernur ,Pihak sekolah diminta untuk tidak menarik sumbangan di luar dari ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.“Biasanya untuk memberikan dukungan komite sekolah sering melakukan penarikan sumbangan atau bantuan. Oleh karena itu, saya minta bentuk sumbangan harus berdasarkan pada keputusan rapat,” kata Gubernur Jatim Khofifah dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan bahwa pungutan sumbangan tidak boleh dilakukan secara paksa. Selain itu, penentuan nominal dalam sumbangan tidak diperbolehkan.
“Setiap anggaran yang direncanakan oleh Komite sekolah haruslah transparan. Selain itu, setiap proses perencanaan program yang dilakukan komite harus memiliki tujuan yang jelas,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, pengawasan dan pencatatan berita acara pada saat rapat komite merupakan hal yang wajib dilakukan. “Semua anggota rapat harus menandatangani berita acara itu dan hasilnya harus disampaikan kepada kepala sekolah serta Dinas Pendidikan,” ucap Khofifah, mengakhiri.
Editor : Investigasi Mabes