PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-bara

Foto Investigasi Mabes
PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-bara
PT BPP Terancam Kena Sanksi Akibat Langgar SE Gubernur Jambi Terkait Operasional Batu-bara

InvestigasiMabes.com | Jambi - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait terhadap PT Bara Prima Pertama (PT BPP). 

PT BPP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yang diduga telah melanggar surat edaran (SE) Gubernur Jambi terkait angkutan dan jam operasional batu bara di Jambi. 

"Terima Kasih informasinya kami akan segera koordinasi dengan stakeholder terkait guna menindaklanjutinya," ujar Kadishub Jambi, Jhon Eka Powa 

Menurutnya, jika hal itu benar bahwa PT BPP melanggar ketentuan pemerintah tidak menutup kemungkinan PT BPP akan terancam dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sanksinya kita sesuaikan dengan kewenangan stakeholder terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, PT Bara Prima Pertama (PT BPP) yang bergerak dibidang pertambangan batu bara angkut hasil tambangnya menggunakan mobil truk tronton diduga dengan tonase tinggi. 

Seyogyanya, Pemerintah Provinsi Jambi melarang pihak perusahaan tambang menggunakan angkutan batu bara menggunakan mobil truk tronton dengan tonase tinggi. 

PT Bara Prima Pertama diketahui memiliki wilayah operasi tambang di Desa Batu Ampar, Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Namun, dalam menjual hasil tambangnya pihak PT BPP melewati jalan atau wilayah hukum Pemerintah Provinsi Jambi menuju dermaga miliknya di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

Tidak hanya itu, PT BPP juga disinyalir mengakut batu bara dari mulut tambang hingga kedermaga pada siang hari. Padahal, dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi jelas-melarang beroperasi di jalan umun disiang hari. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini