"Penyerahan uang kepada Marlon Minderd Kumakaw sebanyak tiga kali atas perintah Elisabeth Louise Coreta istri dari mantan pesiunan Polisi berbintang tiga yang pernah menjabat di Mabes Polri sebanyak , "jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pada saat mediasi di pengadilan tergugat I dan II tidak pernah hadir dan tidak pernah menunjukkan etikad baik. Ketika uang ditagih Marlon Minderd Kumakaw dan Elisabeth Louise Coreta saling tuduh dan buang badan siapa yang mengembalikan uang tersebut.
"Sebelum dilakukan gugatan, Elisabeth Louise Coreta dan Marlon Minderd Kumakaw sudah disomasi sebanyak tiga kali tidak ada respon. Tim kuasa hukum Investor, terdiri dari Iskandar Halim SH MH, Japendri Purba SH dan R Wijaya Sigalingging SH telah mendatangi suami dari Elisabeth Louise Coreta yang juga mantan pejabat di Mabes Polri setelah ditunggu dua minggu tidak ada respon, "tutup Iskandar.
(Anhar Rosal / koto) Editor : Investigasi Mabes