Kejari Sidoarjo Menahan 3 (Tiga) Orang Tersangka TPK Kegiatan Pasang Baru Perumda "Delta Tirta "Sidoarjo Tahun 2012-2015

Foto Investigasi Mabes
Kejari Sidoarjo Menahan 3 (Tiga) Orang Tersangka TPK Kegiatan Pasang Baru Perumda "Delta Tirta "Sidoarjo Tahun 2012-2015
Kejari Sidoarjo Menahan 3 (Tiga) Orang Tersangka TPK Kegiatan Pasang Baru Perumda "Delta Tirta "Sidoarjo Tahun 2012-2015

- Selaku Bendahara dalam melakukan penerimaan atas biaya pasba kepada KPRI tidak mencocokkan dengan sistem core. 

- Melakukan pengembalian biaya pasba oleh KPRI Delta Tirta kepada PDAM Delta Tirta sampai dengan periode 31 Juli 2015 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus- delapan puluh juta rupiah). 

c) Bahwa Tersangka SH, peranannya. 

- Menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/sambungan langsung.- Melakukan pemasangan baru sambungan rumah/ sambungan langsung tanpa melalui sistem CORE.

 - Melakukan penagihan/ pembayaran / dan penerimaan dari pembayaran dobel.

 - Membuat daftar yang sudah dipasang di luar CORE, yang selanjutnya dipakai untuk lampiran penagihan pembayaran dobel.

 Bahwa akibat perbuatan Para Tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini