- Selaku Bendahara dalam melakukan penerimaan atas biaya pasba kepada KPRI tidak mencocokkan dengan sistem core.
- Melakukan pengembalian biaya pasba oleh KPRI Delta Tirta kepada PDAM Delta Tirta sampai dengan periode 31 Juli 2015 senilai Rp. 780.000.000,- (tujuh ratus- delapan puluh juta rupiah).
c) Bahwa Tersangka SH, peranannya.
- Menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/sambungan langsung.- Melakukan pemasangan baru sambungan rumah/ sambungan langsung tanpa melalui sistem CORE.
- Melakukan penagihan/ pembayaran / dan penerimaan dari pembayaran dobel.- Membuat daftar yang sudah dipasang di luar CORE, yang selanjutnya dipakai untuk lampiran penagihan pembayaran dobel.
Bahwa akibat perbuatan Para Tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp. 6.123.471.730,- (enam miliar seratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes