Namun, setelah dikroscek di PN Makassar ternyata benar baru hari ini didaftarkan perakaranya untuk disidangkan. Jadi, jika Tidak disoroti kemungkinan Rijal kehilangan kebebasannya akan berlanjut lagi sampai beberapa bulan kemudian lagi.
Berdasarkan informasi, Rijal alias Grandong ditahan di Polres Pelabuhan sejak 23 Agustus 2023 terkait Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.(Tiem)
Editor : Investigasi Mabes