Bangunan Bendungan Diduga Proyek Siluman di Desa Pangkalan Jelas Melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008

Foto Investigasi Mabes
Bangunan Bendungan Diduga Proyek Siluman di Desa Pangkalan Jelas Melanggar UU KIP  No 14 Tahun 2008
Bangunan Bendungan Diduga Proyek Siluman di Desa Pangkalan Jelas Melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008

InvestigasiMabes.com l Madina --Pembangunan proyek bendungan di desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu (Madina) sudah jelas melanggar UU KIP yaitu Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 karena bangunan tersebut tidak ada memiliki papan proyek maupun papan informasi sehingga warga yang ada di sekitar bangunan tersebut tidak mengetahui bangunan berasal dari mana.Setelah awak media investigasi di lokasi proyek bangunan Selasa 9/1/2023 yang berada di Desa Pangkalan jelas terlihat tidak ada papan proyek maupun papan informasi bahkan pondasi bangunan sebelah diduga ditimpa dengan pondasi yang lama sehingga menimbulkan pertanyaan

kalau memang bangunan Dana Desa untuk tahun 2023 tetapi masih di kerjakan tahun berikut nya jelas jelas sudah menyalahi aturan di Dana Desa,dan patut dicurigai sebenarnya ada apa"Setelah awak media mengambil poto dokumentasi baru awak media mempertanyakan kepada warga yang ada di sekitar bangunan,warga mengatakan tidak tahu sama sekali bangunan nya dan pekerja nyapun seakan menutupi soal bangunan tersebut saat di konfirmasi awak media

Ada warga Desa Pangkalan yang tidak mau di fublikasikan namanya mengatakan, bangunan itu dari tambahan Dana Desa tahun 2023 sebesar Rp 116.000.000 dan pencairan nya pun di 25 Desember tahun 2023 yang laluBangunan bendungan tersebut jelas sudah melanggal UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga bangunan di duga termasuk bangunan proyek siluman

Menurut pekerjaan proyek lebih dulu di paparkan papan proyek dari pada pekerjaan sehingga tidak terjadi kecurigaan masyarakat di dalam pekerjaan proyek selagi pekerjaan nya di lingkungan Desa kadang di situlah terjadinya timbul nya tidak ada ketrasparanan pemerintahan Desa bagi masyarakat kalau memang itu bangunan dari Dana DesaSetiap pekerjaan apalagi tentang Proyek Dana Desa paling utama adanya papan proyek biar masyarakat tahu berapa besar nya nilai pagunya beserta volume dan RAB nya agar semua terbuka di hadapan publik ataupun masyarakat

Tidak ada alasan apapun kalau proyek sudah berjalan sedangkan papan proyek tidak di paparkan di lokasi proyek,jelas jelas sudah melanggar UU keterbukaan informasi publik (KIP) No14 Tahun 2008 dan di mata hukum (TIM ilman)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini