InvestigasiMabes.com | Saumlaki - EM (61) seorang kakek bejat, dan juga residivis kasus persetubuhan anak, asal Desa Latdalam Kampung Nelayan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku, kembali beraksi merusak generasi masa depan Bangsa, MB (12) boca yang menjadi korban baruh dari aksi manusia berkelakuan iblis. Aksi bejat sang kakek iblis itu, terjadi di kediamannya (rumah red-) pada Selasa, 16/01/2024 sekitar pukul 12.00 wit.
dengan bujuk rayu dan juga imbalan sejumlah uang maka si iblis bejat memanfaatkan posisi rentan anak hingga kemudian pelaku menyetubuhi korban anak tersebut.
AB (40) orang tua korban, ketika mengetahui hal tersebut yang terjadi kepada anak mereka, langsung mendatangi Polres Kepulauan Tanimbar dan melaporkan prilaku bejat dari sang kakek tersebut terhada anak gadis mereka. Adapun laporan dimaksud,Satreskim Polres Kepulauan Tanimbar, atas perintah Kasat Reskrim AKP HANDRY DWY AZHARI, S.T.K.,S.I.K., langsung bergerak cepat membekuk sang kakek bejat di kediamannya pada Kampung Nelayan Desa Latdalam.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak memberikan kesempatan terhadap para pelaku tindak pidana terkhusus kepada anak dan perempuan yang telah terbukti melakukan perbuatannya agar segera ditindak lanjuti dalam proses hukumnya agar setiap perkara tidak berlarut-larut dalam penanganannya dan kepada pihak korban segera mendapatkan kepastian hukum, tegasnya.
Tambahnya, perkara yang melibatkan korban anak yang akhir-akhir ini terus terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar harus terus bekerja ekstra, mengingat di lain sisi banyak perkara yang sudah di tangani dan harus segera di tuntaskan dan banyak perkara-perkara yang baru masuk juga harus ditangani secara professional, maksimal, terangnya.
Dirinya juga menghimbau kepada semua pihak agar ikut pro aktif dalam melakukan pencegahan terhadap perkara asusila yang melibatkan anak, sehingga anak yang menjadi penentu masa depan bangsa terkhusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terlindungi, dan bagi para orang tua haruslah memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka agar terhindar dari segala bentuk kejahatan dengan korban anak.Juga Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam melakukan upaya hukum penanganan terhadap korban anak selalu menggandeng Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara aktif memberikan pendampingan serta dukungan dalam proses hukum yang dilakukan selama ini.
Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentuhnya selalu memberikan pendampingan terhadap korban anak guna melakukan pemulihan secara psikologis paska kejadian sehingga diharapkan anak dapat kembali bersosialisasi dan tidak terpuruk atas kejadian yang mereka alami, tutupnya
(Red-RONI.IM 124)
Editor : Investigasi Mabes