Kontroversi Aksi Demo 'SaveKarimunjawa' Mengaku Aktifis Lingkungan Hidup Memecah Belah Masyarakat

Foto Investigasi Mabes
Kontroversi Aksi Demo 'SaveKarimunjawa' Mengaku Aktifis Lingkungan Hidup Memecah Belah Masyarakat
Kontroversi Aksi Demo 'SaveKarimunjawa' Mengaku Aktifis Lingkungan Hidup Memecah Belah Masyarakat

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Aksi demonstrasi yang digelar dialun - alun Karimunjawa oleh kelompok aktivis lingkungan dengan tagar #SaveKarimunjawa yang mengatasnamakan masyarakat selama ini memicu kontroversi, hari ini Jum,at, 19/01/2024, dibubarkan oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) setempat, dengan dugaan bahwa pergerakan ini dapat memecah belah masyarakat. Aksi demonstran menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak industri tambak udang di Karimunjawa, namun pihak berwenang menyoroti potensi risiko terhadap ketertiban sosial. Sejumlah pihak mendesak tindakan penegakan hukum untuk menjaga stabilitas dan mencegah perpecahan di tengah masyarakat.20/01/2024.Konflik antara aktivis lingkungan hidup dan industri tambak udang seringkali merupakan masalah yang kompleks dan sensitif. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa aksi demonstrasi dan pendapat yang berbeda merupakan bagian alami dari masyarakat yang demokratis. Namun demikian, keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum juga merupakan hal yang penting bagi masyarakat Karimunjawa, Jepara.

Investigasimabes.com konfirmasi kepada pihak berwenang, aparat setempat Polsek Karimunjawa yang mengawal berjalannya aksi demo pada Jum,at, 19/01/2024 dialun - alun Karimunjawa dengan sambuangan watshapp, chate terkait ada surat pemberitauan sebelumnya, bagaimana tanggapan Bapak Kapolsek Karimunjawa, dengan singkat,, Waalaikumsalam..ujarnya.Ketua Persatuan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) Ridwan menyampikan bahwa Otoritas pemerintah dan lembaga penegak hukum, yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk aktivis lingkungan hidup 'bertagar' #SaveKarimunjawa, yang sebelumnya dilarang oleh APH, tetap melakukan aksi demo tersebut, tetap melakukan aksi indikasi tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi demonstrasi yang mengatasnamakan masyarakat mengaku aktivitas ini melanggar hukum, dan diduga memecah belah masyarakat Karimunjawa, dan dugaan melanggar peraturan perundang - undangan, pihak berwenang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lanjut, Namun, tindakan penindakan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pihak berwenang juga harus berupaya untuk memfasilitasi dialog antara pihak-pihak yang bertikai, mencari solusi yang adil, dan mempromosikan keamanan serta kedamaian, kodusifitas masyarakat." ujarnya.Ketua Paguyuban tambak udang,, Mulyo,, Teguh Santoso, menuturkan kepada investigasimabes.com bahwa penting untuk menghindari retorika yang memperkeruh suasana dan menyebabkan perpecahan di masyarakat. Sebaliknya, pendekatan yang inklusif dan dialogis mungkin lebih efektif dalam menyelesaikan konflik tersebut. Terkait permasalahan dilaporkan tiga aktivis oleh petambak diduga melaggar undang - undnag ITE, pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Bukan bermaksud mengkriminilasi, kita sebagai warga negara taat pada hukum, karena hukum sebab akibat."tuturnya.

Sofian Hadi selaku tim kuasa hukum petambak Mulyo Karimunjawa, Jepara menambahkan bahwa dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk berupaya mencari pemahaman, dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan ekonomi, dan keadilan sosial.Dalam konteks pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat. Pemberitahuan tersebut dibuat secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat.

KUHP mengatur Demo Tanpa Pemberitahuan Penjara 6 Bulan atau Denda Rp10 Juta. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dulu." Pungkasnya. (Ridwan)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini