Gugatan Wanprestasi, Berlanjut di Pengadilan Negeri Jaksel

Foto Investigasi Mabes
Gugatan Wanprestasi, Berlanjut di Pengadilan Negeri Jaksel
Gugatan Wanprestasi, Berlanjut di Pengadilan Negeri Jaksel

Kemudian, sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp. 5,6 miliar lebih diberikan secara tunai kepada Marlon Minderd Kumakaw tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp. 1 miliar lebih diserahkan kepada Marlon Minderd Kumakaw ditanggal yang sama. 

Sidang yang ditunda untuk pemeriksaan bukti dari pihak Tergugat, akan digelar kembali pada, Rabu (31/1).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini