Kemudian, sebanyak 500.000 Dolar Singapura atau setara Rp. 5,6 miliar lebih diberikan secara tunai kepada Marlon Minderd Kumakaw tanggal 12 Mei 2021. Berikutnya, senilai 70.000 Dolar Amerika Serikat setara Rp. 1 miliar lebih diserahkan kepada Marlon Minderd Kumakaw ditanggal yang sama.
Sidang yang ditunda untuk pemeriksaan bukti dari pihak Tergugat, akan digelar kembali pada, Rabu (31/1). Editor : Investigasi MabesGugatan Wanprestasi, Berlanjut di Pengadilan Negeri Jaksel
Penulis: Investigasi Mabes
| 117 klik
Berita Terkait