Menurut Pasal 21 PMA Nomor 16 Tahun 2020 dijelaskan bahwa;1. Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan/atau pengawas melakukan pembinaan terhadap Komite Madrasah.
2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi.Untuk diketahui bahwa "Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah jelas melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid."Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perongan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertenangan dengan ketentuan perundang-undangan. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes