InvestigasiMabes.com | Kampar - Kegiatan Pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki perizinan masih menjamur di wilayah Kabupaten Kampar.
Dari penelusuran Tim Media dilapangan, didapati Dua unit Excavator bermerek Komatsu di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km 45 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar yang sedang dioperasikan oleh seorang operator berpakaian Singlet warna putih. Apabila aktivitas penambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin ini dibiarkan beroperasi akan merusak lingkungan dan ekosistemnya.
Untuk diketahui bahwa para pemilik Tambang Galian C wajib memiliki IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pada Pasal 158 disebutkan bahwa 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain itu, ada juga Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Kepala Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar Dedi Azri, ketika dikonfirmasi terkait adanya kegiatan penambangan galian C diwilayahnya, mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, ia sudah coba mempertanyakan kepada Sekretaris Desa tentang aktivitas penambangan galian C itu, dan ia mengaku juga tidak mengetahuinya, menurut Kades kemaren ada juga yang menghubungi saya entah dari Polsek atau Polres menanyakan tentang galian C itu.Camat Kampar Dedi Herman, ketika dikonfirmasi terkait aktivitas Tambang galian C yang ada di wilayahnya mengaku tidak mengetahui.
Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang, ST ketika dikonfirmasi terkait kegiatan aktivitas penambangan galian C di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar apakah sudah ada perizinannya, hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Kabid PPLH DLHK Provinsi RiauEmbiyarman belum dapat dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pada aktivitas penambangan galian C di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau Drs H. Helmi D, M.Pd ketika dikonfirmasi terkait aktivitas galian C di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar belum bisa memberikan jawaban.
Editor : Investigasi Mabes