InvestigasiMabes.com | Mandailing Natal - Oknum berstatus sebagai kepala sekolah SDN 299 Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu Madina,inisial (A.K) ini.diduga sudah dapat dikatakan telah melanggar PP NO 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kinerja PNS
Informasi yang dapat di peroleh dari lingkungan sekolah bahwa oknum kepsek beserta Dua orang lain nya jarang sekali masuk atau ngantor termasuk Guru PPPK yang baru menang dua tahun yang lalu
Dari keterangan salah satu sumber,yang tidak mau di sebutkan namanya"di sekolah SDN 299 ini" kepala sekolah nya jarang masuk maupun ngantor alias jarang aktif di sekolah kadang dalam seminggu hadir,kalau minggu ini tidak masuk sekolah. tidak pernah datang akhir akhir ini sering saya perhatikan ucap nya
Kemudian awak media memastikan dan investigasi tentang kebenaran info tersebut,setelah awak media tiga hari berturut turut mendatangi sekolah SDN299 Perbatasan tersebut, ternyata apa yang telah disampaikan oleh informasi tersebut memang benar adanya,tiga hari berturut turut Oknum Kepala Sekolah inisial (A,K)tidak ada dikantor di saat jam kerja
Bagaimana seorang kepala sekolah bolos ngantor dan jarang masuk sungguh sangat di sayangkan padahal mungkin guru guru lain sangat kepingin menjadi seorang kepala sekolah.tetapi kenyataan nya beginilah kinerja sebagian oknum kepala sekolah yang ada di kecamatan lingga Bayu
Kepada Dinas Pendidikan madina diminta tegas dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku siapa yang melanggar siap menanggung resiko seperti yang dilanggar oknum kepala sekolah SDN 299 Perbatasan tentang disiplin kinerja PNS PP NO 94 Tahun 2021 Seharus nya Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam dalam semingguTentang Disiplin (PNS) pegawai negeri sipil tentang Peraturan Pemerintah NO 94 Tahun 2021 Sanksi Disiplin bagi PNS
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggar terhadap
a.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1(satu) tahunb.Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja.perberhentian dilakukan dengan hormat
c.Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun.
Editor : Investigasi Mabes