InvestigasiMabes.com | Surabaya - Majelis Hakim menolak permintaan pengajuan saksi ahli yang diajukan Priyono, SH., kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I). Hakim menjelaskan bahwa agenda saksi untuk Tergugat I sudah lewat, yang semestinya pengajuan saksi ahli bersamaan dengan pengajuan saksi fakta.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto terhadap Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza. Senin (19/2/2024) siang, diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim anggota sempat menegur keras kuasa hukum Ellen Sulistyo karena "ngeyel" ketika permintaannya di tolak oleh ketua majelis hakim Sudar, karena permintaan tersebut jelas tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku dalam sidang perdata, hal tersebut sempat disampaikan secara tegas oleh hakim anggota.
Sidang dengan agenda mendengarkan saksi fakta dari Turut Tergugat II (Kodam V/Brawijaya) berjalan singkat karena Kodam V/Brawijaya tidak jadi menghadirkan saksi fakta. Keputusan untuk tidak menghadirkan saksinya menurut banyak pihak sudah sangat tepat, karena Kodam V/Brawijaya hanya sebagai Turut Tergugat II, sehingga tidak selazimnya melakukan perlawanan, karena sebagai institusi negara, tidak perlu menunjukan keberpihakan pada salah satu pihak yang berperkara.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Sudar, didampingi dua anggota majelis hakim dihadiri kuasa hukum dari Penggugat, Tergugat I dan II, serta Turut Tergugat II akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan agenda penyerahan bukti tambahan para pihak.
Usai sidang, Yafeti Waruwu, SH. MH., kuasa hukum Tergugat II mengatakan bahwa indikasi pihak kuasa hukum Ellen Sulistyo tidak memahami berita acara persidangan."Hakim tegas menolak pengajuan saksi ahli dari Tergugat I, hal itu sesuai hukum acara sidang. Saksi fakta dan saksi ahli sesuai berita acara bersamaan dalam didengarkan keterangannya. Ini sudah melewati saksi dari beberapa pihak, malah mengajukan saksi ahli. Indikasi pihak Tergugat I kurang memahami berita acara," ujar Yafeti.
Menurut Yafeti, keputusan tegas majelis hakim dinilai sudah sangat tepat dan mencerminkan kenetralan majelis hakim dalam menjalankan hukum acara persidangan, karena kalau sampai diijinkan Tergugat I untuk melanggar, maka hal ini bisa menimbulkan prasangka bahwa majelis hakim berpihak pada Tergugat I.
"Hal ini akan dikaitkan dengan majelis hakim yang terkesan melakukan pembiaran saksi fakta pendeta Novi dari tergugat I beberapa saat yang lalu untuk beropini tanpa melakukan teguran," ujar Yafeti.
Terkait Kodam tidak jadi menghadirkan saksi, menurut Yafeti, terlihat jelas Pangdam yang baru Mayjen TNI Rafael adalah sosok pemimpin yang bijak. Dengan tidak menghadirkan saksi akan diapresiasi banyak pihak, karena sudah jelas Kodam tidak berpihak.
Editor : Investigasi Mabes