InvestigasiMabes.com | Jepara - Ridwan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan sempat dicecar dengan pertanyaan oleh penasehat hukum Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Ridwan mengakui bahwa ia melaporkan kasus “otak udang” ke kepolisian karena ini masalah ujaran kebencian tindak pidana tersendiri yang tidak ada kaitannya dengan aktifis lingkungan.
Daniel adalah aktivis lingkungan, seperti yang disebutkan oleh beberapa saksi dan terdakwa aktif terlibat dalam pemberdayaan masyarakat, kepariwisataan dan kebudayaan termasuk terlibat dalam Barikan Kubro, bersih pantai, kursus bahasa Inggris dan aktif dalam mempromosikan pariwisata. Tetapi harus ada pembeda sebagai warga negara, aritnya aktifis lingkungan hidup tidak bisa kebal hukum, Jumat (8/3/2024).
Dalam persidangan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung pada Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jepara. Sidang yang berlangsung sekitar 12 jam hingga berakhir jam 23.00 WIB ini menghadirkan 4 orang saksi termasuk saksi pelapor.
Persidangan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi yang berlangsung 5 Maret 2024 berlangsung hingga tengah malam.
Sedangkan 3 orang saksi lain adalah Mahmud, Wisnu Wardana dan Arif Setyawan yang juga kepala desa Karimunjawa. Sedangkan 3 saksi lainnya diperiksa Rabu (6/3/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan yang dipantau oleh Komisi Yudisial ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH. Sedangkan Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., Irfan Surya, S.H.Sementara, Daniel didampingi oleh 10 penasehat hukumnya yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) diantaranya Imam Subiyanto, S.H., M.H., Muhnur, S.H., M.H., Sriyanti, S.H., M.H. , Rahmawati, S.H, Gita Paulina T Purba, SH, dan Marthin Ismawan SH.
Dalam persidangan itu para saksi yang dihadirkan JPU merasa diintervensi oleh penasehat hukum Daniel. Pertanyaan yang tidak relevan dengan kasus UU ITE karena dikaitkan dengan petani tambak.
Menurut pelapor Daniel FMT adalah salah satu warga masyarakat yang mendiskreditkan dan menghina masyarakat Karimunjawa.
Ujaran kebencian yang disangkakan kepada terdakwa adalah berdasarkan fakta bukan atas dasar asumsi dan persepsi, karena masing-masing pribadi mempunyai pertanggungjawaban hukum didepan ketatanegaraan acara hukum pidana.
Editor : Investigasi Mabes