Postingan Daniel di akun fb nya pada tanggal 12 November 2022 lalu benar-benar menimbulkan perpecahan masyarakat Karimunjawa. Dari postingan tersebut akhirnya menimbulkan konflik di Desa Karimunjawa dan melebar ke Desa Kemujan.
Munculnya kasus ini karena inisiasi Ridwan selaku pelapor, yang kemudian melakukan pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 70 orang setelah Daniel memposting di akun fb nya tersebut.
Daniel telah melakukan ujaran kebencian dengan menyamakan masyarakat Karimunjawa sebagai otak udang.
Dari pertemuan tersebut kemudian muncullah Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu yang diketuai oleh Ridwan dengan Persetujuan Kemenkumham pada tanggal 6 Februari 2023. Pada tanggal 8 Februari 2024, Ridwan kemudian melaporkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas sangkaan kasus UU ITE ke Polres Jepara.(Arif M)
Editor : Investigasi Mabes