Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Foto Investigasi Mabes
Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur
Jaksa Telah Melimpahkan Berkas Perkara Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Pengadilan Atas 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur

Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 s/d 27 Maret 2024.Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

 Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H. (Rls)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini