Ungkap Penimbunan Beras Bulog Seberat 1,65 Ton di Balikpapan

Foto Investigasi Mabes
Ungkap Penimbunan Beras Bulog Seberat 1,65 Ton di Balikpapan
Ungkap Penimbunan Beras Bulog Seberat 1,65 Ton di Balikpapan

InvestigasiMabes.com | Balikpapan - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penimbunan beras Bulog yang dilakukan oleh sekelompok pelaku di Kelurahan Gunung Samarinda. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1,65 ton beras Bulog sebagai barang bukti utama. 

Tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti, namun polisi juga berhasil menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MSP, RH, dan MA diduga terlibat dalam jaringan penimbunan dan pengedaran beras Bulog di wilayah tersebut. 

Modus operandi para tersangka diduga melibatkan pembelian beras Bulog dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali di tempat lain dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik ini telah melanggar Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 53 Jo Pasal 133 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

Para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini. ( Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini