Iskandar berharap, majelis hakim memberikan keadilan untuk perkara ini dan menolak agar atas nama perusahaan tersebut tidak hadir di persidangan, karena tidak legal standing.
"Kami mohon pada Majelis Hakim dan Mahkamah Agung mempertimbangkan perkara ini," tutup Iskandar.
Iskandar menjelaskan, pada saat sidang tergugat menghadirkan saksi dan sempat disumpah, akan tetapi kuasa hukum penggugat menolak, maka saksi disuruh mundur kebelakang. Sehingga, sidang di skor.
"Kami kuasa hukum meminta tergugat dikeluarkan dari persidangan. Apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan, kami mundur dari persidangan dan kami akan membuat laporan pada pengawas Makamah Agung," pinta Iskandar.
Iskandar menegaskan, terimakasih pada Majelis Hakim yang sudah menskor persidangan dan meminta tergugat satu membawa legalitasnya pada sidang berikutnya."Kami mengucapkan terimakasih pada Majelis Hakim. Semoga Majelis Hakim dalam lindungan Tuhan Maha Esa," tutup Iskandar.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu Iskandar Halim, Robert CH Sitorus, Janferdi Purba, Yanpytua H Manihuruk, Firmansyah, Mustaqim Almond, Hendri Marianto Lumban Tobing, Andy Roganda Simarmata, Kristian Mamengkas Karamoy, Akhyar, R Wijaya Galingging, Liberti Pangihutan Manihuruk, Oktoberiandi, Oli Yusman, Alex Wahyudi, Mulyana Eka, Wahyu Nugraha, Agustinus Thomas Saragih, dan Mahfud. Koto
Editor : Investigasi Mabes