InvestigasiMabes.com | Sangatta Kaltim - Kelompok tani Berkat Bersama yang lahannya berlokasi di desa Tepian Langsat kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur telah resmi mengajukakan gugatan ganti rugi kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC) Kamis15 Maret ke Pengadilan Negri Sangata Kutai Timur Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat kelompok tani Berkat Bersama Safril Partang, SH,MH, dimana dalam gugatannya kepada PT.KPC tersebut bahwa pihak PT KPC diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum mengambil lahan kelopmpok tani Berkat Bersama seluas 550 Hektare untuk pertambangan batu bara sejak 2017.
Lebih jauh Safril mengatakan kalau lahan tersebut yang merupakan milik kelompok tani Berkat Bersama sudah dikuasainya sejak Oktiber 2008 yang lokasinya berada di desa Tepian Langsat kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur Kaltim yang pada awalnya lahan tersebut seluas 1.600 hektare yang waktu itu masuk desa Sepaso namun setelah pemekaran menjadi dua desa pada tahun 2000 an hingga lahan tersebut seluas 1000 Hektare masuk wilayah desa Tepian Langsat.Dan pada saat itu H. Muh. Asis Baco Bulo menyerahkan lahan tersebut keoada para petani yang telah mendapat izin dari pemerintah untuk dikelolah hingga dibentuknya kelompok tani Berkat Bersama.PT. KPC digugat ganti rugi atas rusaknya lahan dan sejumlah tanaman yang ditanam pihak penggugat yang diperkirakan kerugiannya mencapai ratusan milyar rupiah, demikian juga dengan lahan seluas 550 Hektare yang telah diserobot KPC yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar 275 milyar, begitu pula kerusakan lahan akibat dari pertanbangan tersebut.
Kini perkara tersebut sudah resmu masuk di Pengadilan Negeri Sangata dengan nomor pendaftaran perkara 21/Pdt.G/2024/PN sgt. (San)
Editor : Investigasi Mabes