Salah Blokir, BPN harus Segera Terbitkan SHM DAMSUARNI

Foto Investigasi Mabes
Salah Blokir, BPN harus Segera Terbitkan SHM DAMSUARNI
Salah Blokir, BPN harus Segera Terbitkan SHM DAMSUARNI

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kasus pemblokiran Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Pekanbaru terhadap pemilik yang sah (DAMSUARNI) harus segera diselesaikan dengan menerbitkan SHMnya. 

Hal tersebut tentu sangat beralasan, karena selama ini DAMSUARNI merasa sangat teraniaya oleh ulah Mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum Aparatur BPN dan oknum Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, karena Tanahnya merupakan tanah yang mempunyai dasar atas kepemilikan yang sah. 

Diceritakan DAMSUARNI, bahwa pada tahun 2003 ia datang ke kantor BPN untuk mengajukan permohonan SHM, dan pas mau bayar BPHTB disetop, ada surat panggilan dari PN karena ada yang menggugat yaitu Mulianto CS. 

Berkaitan dengan itu kita jalani prosesnya sejak tahun 2003 itu sampai pada tahun 2008, mulai dari PN, banding ke Pengadilan Tinggi (PT), hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

Pada tahun 2008 dalam proses PK, keluarlah Putusan NO 102 PK/Pdt/2008 dari MA yang menyatakan kita menang dan inkrah kata DAMSUARNI. Dalam sistem hukum yang ada, putusan inkracht memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan atau dikabulkan ulang. 

Diantara putusan itu berbunyi bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menemukan surat-surat bukti baru (novum) yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan. Pada tanggal 10 April 2006 Pemohon Peninjauan Kembali mendatangi Kantor BPN Kota Pekanbaru dan memperoleh penjelasan bahwa tanah terperkara telah tercatat di BPN Kota Pekanbaru sejak tahun 1982. Dari dasar inilah diadakan rekonstruksi pengukuran tanggal 26 April 2006 sebagai bukti baru. Bukti baru dimaksud adalah Surat Ukur atas bidang-bidang tanah masing-masing atas nama (FK-1). 

Bahwa Tanah atas nama Misiyem dulu tercatat atas nama Marjuki yaitu suami Misiyem adalah sesungguhnya milik pemohon Peninjauan Kembali Berdasarkan Akta Notaris tentang pengakuan sdr Marjuki dan isterinya Misiyem yang menyatakan benar tanah atas namanya tersebut milik sdri Damsuarni (PK-6). 

Bahwa dengan adanya bukti baru tersebut yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan uraian gambar dan situasi yang tercatat di Kantor BPN Pekanbaru sejak tahun 1982 dan tidak ada tercatat nama orang lain sebagai pemilik selain pemohon Peninjauan Kembali dan dengan diterbitkannya sertifikat dari beberapa bagian dari keseluruhan bidang tanah, maka menunjukan bukti bahwa data fisik maupun data yuridis pemilik yang sah diatas tanah terperkara adalah satu-satunya Pemohon Peninjauan Kembali sekarang ini yang diperoleh dari hasil pembukaan hutan. 

Bahwa dengan diajukannya bukti baru dalam perkara a quo yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara di putus tidak dapat ditemukan atau belum juga dipertimbangkan sehingga putusan tersebut terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, karena itu putusan badan peradilan dalam perkara a quo harus dibatalkan karena sangat merugikan Pemohon Peninjauan Kembali. 

Bahwa Pengadilan Tinggi Riau telah keliru dan salah menerapkan hukum yaitu penggabungan Penggugat (kumulasi subjektif) dimana berdasarkan bukti-bukti dan saksi para Penggugat jelas saling bertentangan dan objek perkara berbeda-beda (bukan satu kesatuan) vide putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini melanggar hukum acara perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 962 K/Pdt/1995 tanggal 17 Desember 1995 dan menjadi dasar ditolaknya gugatan perdata oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini