Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali DAMSUARNI dan membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 950 K/Pdt/2003 tanggal 12 April 2005, serta Mahkamah Agung akan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 05/PDT/G/2002/PN.PBR tanggal, 10 Juni 2002 yang dipandang telah tepat dan benar menjadikan sebagai pertimbangan sendiri, dan akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan yaitu MENGADILI: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DAMSUARNI tersebut, dan "Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 950 K/Pdt/2003 tanggal 12 April 2005.
Putusan yang Aslinya masih dipegang oleh pengacara lama yaitu Ikhsan, setiap kita tanya katanya ada dirumah nanti dicarikan tapi sampai sekarang belum juga diserahkan sama kita, jika dalam beberapa Minggu ini Putusan Asli dari MA tidak juga diserah oleh Ikhsan, maka kita akan melaporkan kepada APH, Institusi dan organisasi tempat ia bernaung ulas DAMSUARNI.
Karena kita menang tentu nggak ada lagi masalah menurut kita, tentu kita bereskan itu Tanah, dan kita jual kepada Henry Yacup, karena sudah jual beli tentu kita balik namakan Atas Nama Henry Yacup, dan disetop lagi, digugat lagi kita oleh orang yang sama dan objek yang sama yaitu Mulianto CS. Untuk menghadapi gugatan itu, Henry Yacup memakai jasa pengacara Ikhsan, Mulai dari PN sampai di tingkat kasasi dan Mahkamah Agung kita kalah semua dibuat Hakim, mereka tidak ada mempertimbangkan dan mencerna putusan-putusan yang ada sehingga kita dikalahkan semuanya, mungkin pengacara Ikhsan itu membelot dan berpihak kepada lawan kata DAMSUARNI.
Menurut DAMSUARNI, apa mereka Hakim-hakim itu tidak memahami Pasal 66 ayat (1) UU MA yang menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Sementara Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”, apa memang sudah sedangkal itu pemahaman Hakim-hakim kita sekarang ini.
Untuk itu ia berharap kepada Menteri ATR BPN yang baru untuk dapat tanggap dan paham persoalan tanah yang kami hadapi ini, dan memerintahkan Kepala BPN Kota Pekanbaru untuk sesegera mungkin memproses penerbitan SHM dimaksud.Selanjutnya kepada Komisi III DPR RI agar dapat menyikapi persoalan Tanah yang kami hadapi ini agar tidak berlarut-larut berkepanjangan, karena tidak kata lain kecuali Wakil Rakyat yang ada di DPR RI lah harapan kami mengadu ungkap DAMSUARNI.
Sementara Kepala BPN Kota Pekanbaru Doni Syarial ketika dihubungi untuk mendapatkan informasi tentang proses penerbitan SHM yang diajukan DAMSUARNI/Henry Yacup tidak diangkat, ketika dikirimkan pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya juga tidak dibalas. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes