Selain membahayakan, bagi warga yang memperjualbelikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Apalagi jika jumlahnya cukup banyak. Mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” pungkasnya.(Arif M).
Editor : Investigasi Mabes