Brimob Polda Bersama Polres Jepara Musnahkan 6.4 kg Bahan Mercon

Foto Investigasi Mabes
Brimob Polda Bersama Polres Jepara Musnahkan 6.4 kg Bahan Mercon
Brimob Polda Bersama Polres Jepara Musnahkan 6.4 kg Bahan Mercon

Selain membahayakan, bagi warga yang memperjualbelikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

“Apalagi jika jumlahnya cukup banyak. Mari mengisi bulan suci Ramadhan dengan hal-hal dan kegiatan positif,” pungkasnya. 

(Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini