JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 21 Maret 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Burhan Hi Adam dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Sosilawati Yusuf dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

3. Tersangka Perata Perangin-Angin dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

4. Tersangka Erick Kartoni Bangun als Erik dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

5. Tersangka Darman Purba dari Kejaksaan Negeri Karo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

6. Tersangka Ratna Dg Sanga binti Dg Tompo dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Renal alias Enal bin Samudera dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

8. Tersangka Wawan Kusnadi, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kendari, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

9. Tersangka Andika Putra alias Andi Ak Abu dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini