JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Nurhasannah alias Cici Ak Talaka dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

11. Tersangka Agung Priono bin Joko Narimo dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

12. Tersangka Tajri bin Salim dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

13. Tersangka Poniran bin (Alm.) Sajuri dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

14. Tersangka Agus Didik Prastio bin Poroyonto dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

15. Tersangka Agus Susilo bin (Alm.) Supoyo dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

16. Tersangka I Ahmad Fausi bin Syaiful Bahri, Tersangka II Syaiful Bahri Alsipung bin Maksudi, Tersangka III Rohama bin Lasdan, dan Tersangka IV Sukron Maulana bin Ahmad Fausi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 KUHP. 

17. Tersangka Fatkhurohman bin (Alm.) Edi Suwarno dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

18. Tersangka Hasan As’ari Basri dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

19. Tersangka Abdul Azis bin (Alm.) Dullah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini