Tiga Pemain BBM Subsidi Oplosan Dibongkar ! Kapolres Kepulauan Tanimbar Diminta Tindak Tegas

Foto Investigasi Mabes
Tiga Pemain BBM Subsidi Oplosan Dibongkar ! Kapolres Kepulauan Tanimbar Diminta Tindak Tegas
Tiga Pemain BBM Subsidi Oplosan Dibongkar ! Kapolres Kepulauan Tanimbar Diminta Tindak Tegas

Tim investigasi media ini telah berhasil mengantongi 1 gen solar oplosan (kurang lebih 30 liter) yang diminta tim sebagai sampel, juga sejumlah dokumentasi foto, video, serta beberapa bukti tambahan lainnya. 

Oleh karena pemilik dan penjual solar oplosan tersebut sulit dikonfirmasi di TKP saat itu, maka keesokan harinya (Rabu, 20/3/2024) sekitar pukul. 15:16 WIT tim media ini pun melakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan akurasi data yang telah dikantongi. 

Komunikasi melalui sambungan seluler coba dibangun tim dengan terduga pemilik minyak ilegal sore hingga malam hari pun sempat terjadi. Sayangnya, pemilik minyak yang dikonfirmasi masih terkesan menghindar entah apa alasannya. Bahkan salah satu sumber sempat menyebutkan, dirinya memiliki bekingan "orang besar" di Saumlaki. Menurutnya, dirinya siap bongkar semuanya bila ketahuan, tandas sumber. 

Di lain sisi, pemilik kapal mengakui dirinya dipaksa oknum aparat yang jadi penghubung komunikasi dan transaksi terlarang itu agar kapalnya bisa disewa untuk mengangkut solar oplosan tersebut. 

Tim media ini akhirnya berhasil memperoleh data yang akurat setelah meyakinkan para pemain BBM ilegal itu, maka sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 "setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). (IM.Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini