Dia juga membeberkan, sebelumnya Kabupaten Jepara pesimis terkait permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan yang ditarget dua sampai tiga tahun ke depan sudah penuh.
Namun tahun 2025 nanti, Kabupaten Jepara sudah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu _Refuse Derived Fuel_ (TPST RDF) yang mengubah sampah menjadi bahan bakar setelah dilakukan pencacahan dan pengeringan.
Dengan adanya teknologi tersebut, TPA Bandengan bisa dipakai selamanya. Selain itu, upaya lainnya adalah merintis dan memaksimalkan DMS di Kabupaten Jepara.
(Arif M). Editor : Investigasi Mabes