InvestigasiMabes.com| Jakarta - Polda Metro Jaya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno Hatta. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita kokain cair seberat 2.598,9 mililiter (ml). Selain itu, dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) yang bertindak sebagai kurir barang haram tersebut juga berhasil diamankan.
Para tersangka, yang berasal dari Portugal, diketahui menerima bayaran sebesar 6.000 euro atau setara Rp 102 juta per transaksi untuk membawa kokain cair dari Portugal ke Indonesia. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
"Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima," ungkap Dirresnarkoba Pol.Polda Metro Jaya terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penyelundupan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantasnya dengan tegas.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan narkoba. Dengan kerjasama yang solid antara polisi dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba dan melindungi generasi penerus dari bahaya narkoba. (Red)
Editor : Investigasi Mabes