BAKORNAS Soroti Transparansi Dana BOS SDN Wanasari 12 Bekasi, Nilai Balasan Surat Tak Sesuai Prosedur

Foto Redaktur
BAKORNAS Soroti Transparansi Dana BOS SDN Wanasari 12 Bekasi, Nilai Balasan Surat Tak Sesuai Prosedur
BAKORNAS Soroti Transparansi Dana BOS SDN Wanasari 12 Bekasi, Nilai Balasan Surat Tak Sesuai Prosedur

InvestigasiMabes.com | Bekasi – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam penggunaan dan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 di SDN Wanasari 12, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum BAKORNAS, Saut Sitorus, kepada wartawan pada 27 April 2026. Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada sekolah tersebut melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut Saut, surat bernomor 337/DPP/LSM-BAKORNAS/IV/2026 telah diterima oleh pihak sekolah dan dibalas oleh kepala sekolah. Namun, BAKORNAS menilai balasan tersebut tidak memenuhi standar administrasi resmi.

“Balasan surat tidak dilengkapi nomor surat dan stempel resmi sekolah, padahal itu merupakan unsur penting dalam korespondensi lembaga,” ujar Saut.

Selain itu, dalam surat balasan disebutkan bahwa SDN Wanasari 12 belum memiliki pejabat PPID. Padahal, kata Saut, permohonan informasi telah diajukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini