Oknum Perawat Puskesmas di Jepara, Diduga Terlibat Skandal Jual Beli Mobil Bodong

Foto Investigasi Mabes
Oplus_131072
Oplus_131072

Dijelaskan, "PNS dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.Lebih lanjut disampaikan, "Apabila oknun PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dan sudah ada putusan hukum tetap, maka tentu akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS sesuai Undang-Undang ASN," pungkasnya.

PNS sebagaimana warga negara yang lain sama kedudukannya dimuka hukum, kepada aparat penegak hukum (APH) jika mendapatkan informasi terkait PNS yang terlibat dalam kasus pidana maka terhadap oknum PNS tersebut harus diproses sebagaimana mestinya tanpa mengurangi ketentuan dalam perundang-undangan hukum pidana.(Red/Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini