Joko Utomo, menuliskan, "Maaf yaa pak (Totok Hariyanto), berarti kita sudah tidak ada kerjasama lagi, soal mobil dan sepeda motor sampean (Totok Hariyanto) yang bermasalah, karena sampean sudah putusin sendiri, dan maaf apabila saya punya salah dalam kata maupun sikap," tulis Joko Utomo.
Selanjutnya Totok Hariyanto tetap minta dibantu Joko Utomo atasi masalahnya dengan pihak finance. Dikatakan Totok Hariyanto, "Saya dibantu atasi masalah saya dengan DC ya pak, karena saya sudah membayar 30 juta untuk bapak (Joko Utomo) dan tim," tulis Totok Hariyanto.
Selain membeli mobil dan motor bodong, diketahui dari chatt whatsapp, ada dua unit mobil yang dibeli secara kridit oleh Totok Hariyanto dan dipindah tangankan.
Karena tidak ingin berurusan dengan pihak finance, Totok Hariyanto memberikan biaya beck-up setiap unit masing-masing10 juta kepada Joko Utomo, yakni untuk backup kendaraan jenis Inova Reborn dan Tayo yang digadaikan.
Ditulis Totok Hariyanto melalui pesan whatsapp, Inova Reborn di-backup Joko Utomo, Tayo di-backup Azis.
Terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Totok Hariyanto tersebut, awak media berhasil mewawancarai salah satu staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di jalan Kartini Kauman Panggang Kabupaten Jepara.
Dijelaskan, "PNS dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.Lebih lanjut disampaikan, "Apabila oknun PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dan sudah ada putusan hukum tetap, maka tentu akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS sesuai Undang-Undang ASN," pungkasnya.
PNS sebagaimana warga negara yang lain sama kedudukannya dimuka hukum, kepada aparat penegak hukum (APH) jika mendapatkan informasi terkait PNS yang terlibat dalam kasus pidana maka terhadap oknum PNS tersebut harus diproses sebagaimana mestinya tanpa mengurangi ketentuan dalam perundang-undangan hukum pidana.
Editor : Investigasi Mabes