Isinya tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut idul fitri 1 Syawal 1445 hijriah.
Dalam surat edaran itu tertuang poin penting diantaranya Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai Battle Sound System, Sound Horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka dan Kepala Desa.
Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.Oleh karenanya dengan beredarnya narasi video bohong yang menyatakan polisi menerima suap itu akan diselidiki lebih lanjut.
"Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut," tegas Kapolresta Banyuwangi. (Red)
Editor : Investigasi Mabes