InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) adalah lembaga resmi yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, dan meningkatkan produktivitas guna kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan utama pendirian Bumdes adalah pengelolaan usaha serta pengembangan investasi dan potensi ekonomi desa. Dasar hukum pendirian BUMDes tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Namun, BUMDes Sekar Jaya di Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, diduga mengalami masalah serius dalam pengelolaannya. Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan banyak kejanggalan dan ketidakberesan dalam pengelolaan dana serta kegiatan usaha yang dilakukan.
Kristiono, Ketua Bumdes, yang menjabat sejak tahun 2017, mengakui bahwa Bumdes telah menerima suntikan dana lima kali dari 2015 hingga 2019. Dana tersebut awalnya digunakan untuk peternakan sapi dengan jumlah awal 15 ekor. Namun, 2 ekor sapi disembelih, 5 ekor dijual, dan hanya 8 ekor yang masih dipelihara oleh beberapa anggota dan masyarakat. Kristiono menyebutkan bahwa hasil penjualan sapi dialihkan ke Wardes untuk pembelian sembako, namun Wardes akhirnya tutup karena sepi peminat. Ketika ditanya soal rincian anggaran dan sisa hasil usaha, Kristiono menyatakan bahwa ia tidak mengetahuinya dan menyarankan untuk bertanya kepada Bendahara atau Kepala Desa.
Pernyataan Kristiono menimbulkan kecurigaan, terutama setelah beberapa warga yang disebut sebagai pemelihara sapi memberikan klarifikasi berbeda. Aryanto, salah satu warga, mengaku bahwa ia hanya pernah memelihara satu ekor sapi BUMDes yang kemudian dibeli dan menjadi milik pribadinya. Sementara itu, Koko, yang disebut sebagai anggota Bumdes, membantah bahwa dirinya adalah anggota atau pemelihara sapi, dan hanya dititipi sapi.Sumber lain menyatakan bahwa beberapa anggota Bumdes hanya menjadi pajangan dan tidak mengetahui detail teknis pengelolaan. Mereka mengaku hanya diminta tanda tangan tanpa penjelasan rinci.
Kasus ini mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BUMDes. Pemerintah desa dan pihak terkait diharapkan segera melakukan audit menyeluruh untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kesejahteraan masyarakat desa bergantung pada pengelolaan yang jujur dan bertanggung jawab dari lembaga seperti Bumdes. (Red)
Editor : Investigasi Mabes