InvestigasiMabes.com |Lampung Selatan -Sebagai ketua Badan permusyawaratan Desa(BPD)Desa Baktirasa kecamatan Sragi kabupaten Lampung Selatan sekaligus mitra kepala Desa untuk memajukan Desanya sudah sepantasnya untuk mengetahui atau mengawasi segala pergerakan yang menggunakan anggaran Negara.kamis.6 Juni 2024.
Kemudian berhubung adanya kejanggalan terhadap Dana Desa pada tahap pertama di tahun 2024 Ini senilai Rp.38.000.000(tiga puluh delapan juta)maka Sahidin beserta anggota BPD serta masyarakat ambil kesimpulan untuk Rembuk Pekon yang di fasilitasi sekaligus di mediasi oleh Kapolsek Sragi Ade Candra beserta jajaran.ujar Sahidin.
Di waktu yang sama,Di paparkan oleh Suhadi selaku sekretaris kecamatan Sragi bahwa Dana tersebut memang terpakai oleh sarna kepala Desa untuk kegiatan dan operasional Desa.
Selanjutnya dirinya juga mengatakan permasalahan ini memang sempat membuat gejolak di masyarakat, namun berdasarkan kesepakatan melalui rembuk pekon akan di selesaikan pada 1 Januari 2025.ucapnya.
Sementara itu Sapri sebagai ketua APDESI kecamatan Sragi juga mengatakan, Di setiap Desa sering kali terjadi permasalahan yang serupa yang tidak semua masyarakat tau dengan adanya subsidi silang yg menimbulkan perselisihan antara pemerintah Desa dan BPD.
ia juga menghimbau supaya pemerintah Desa dan BPD tetap bersinergi secara bersama sama dalam mengelola program pemerintah untuk saling bahu membahu mendukung kemajuan Desanya masing-masing.jelasnya.Kemudian di akhir rembuk pekon Ade Candra selaku kapolsek Sragi, mengatakan, apapun bentuk pengaduan atau laporan dari masyarakat pasti kami terima,akan tetapi walaupun begitu kami tetap arahkan untuk bermusyawarah mencari solusi atau jalan keluar.
Ade Candra juga meminta kepada aparatur Desa dan masyarakat supaya tetap kompak untuk kemajuan Desa dan saling memberi informasi mengenai Kamtibmas terutama di kecamatan kita Sragi supaya semuanya aman terkendali.tutupnya.(Syarif Hidayatullah).
Editor : Investigasi Mabes