InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 mejelaskan tugas kepolisian "membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan".
Pasal 21 ayat (1) huruf h undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 mengamanatkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah seorang yang "berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela" yang secara gamblang termaktub di dalam Tri Brata dan Catur Prasetya Korps Bhayangkara.
Tugas Luhur dan Mulia Kepolisian Negara Republik Indonesia ini harus benar-benar dijaga marwahnya agar tidak boleh dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagaimana yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kepulauan Tanimbar HM alias Totoi yang menghamili anak gadis orang HJS namun enggan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kepada awak media ini di Saumlaki, RS yang adalah saudara HJS menuturkan bahwa sikap HM alias Totoi yang enggan bertanggung jawab atas perbuatannya telah menghamili adik gadisnya (HJS-red) sangat melukai rasa kemanusiaan dan merendahkan martabat perempuan pada umumnya.
RS memiliki alasan mendasar mengungkapkan kekecewaannya terhadap HM alias Totoi karena HM alias Totoi diketahui bermain cinta segitiga antara adik perempuannya HJS dan Wanita Idaman Lain meski HM alias Totoi sendiri telah mengetahui bahwa akibat perbuatannya HJS kini telah berbadan dua dan usia kandungannya telah berumur 5 bulan."Katong keluarga paling resah deng perbuatan Totoi, dia su kasi hamil beta pung Ade parampuan dan seng ada niat for tanggung jawab bahkan dia asik deng parampuan lain dan kasi biar beta pung Ade begitu saja", tutur RS dengan dialek Ambon.
"Katong keluarga seng mau paksa dia for kawin deng beta pung Ade parampuan sebab jang sampe beta pung Ade yang menderita dikemudian hari, tapi sebagai masyarakat adat Tanimbar, katong tuntut dia for bayar harta parampuan sebesar Rp. 100 juta sebagai kompensasi martabat perempuan, kalo dia seng penuhi katong pung tuntutan sebagai masyarakat adat Tanimbar, maka katong sudah siap untuk proses masalah ini ke ranah hukum sampai tuntas !", tegas RS.
RS menuturkan pula bahwa pihaknya beberapa waktu yang lalu telah berjanji untuk bertanggung jawab namun selepas itu HM alias Totoi sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili HJS.
"Dia (HM alias Totoi-red) malahan pigi sibuk deng cewek lain sampe paksa mau masuk ke kamar cewek itu lewat jendela. Tapi beta salut deng cewek itu karena cewek itu sudah tau bahwa beta pung Ade parampuan sudah hamil, akhirnya cewek itu tolak Totoi dan lapor Totoi ke Provos dengan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ini sangat memalukan", ungkap RS dengan nada gusar. (IM. Tim).
Editor : Investigasi Mabes