Jampidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Sarozawato Zandroto alias Ama Stefi dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

11. Tersangka Ririn Maysarah Permata als Ririn binti H. Ali Amran dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

12. Tersangka Julina als Juli binti Alm Satujim dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

13. Tersangka Husaini bin Kasim dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

14. Tersangka Yuslaini M. Yusuf binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

15. Tersangka I Hardiansyah als Hardi bin Aspar dan Tersangka II Moh. Mahrif als Mahrif bin Ahyar dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

16. Tersangka Jukdin als Nurdin bin Congge (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan tidak Menyenangkan. 

17. Tersangka Abdi Tunggal Putra alias Bobi bin Hasby Hasan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

18. Tersangka Rama Apriadi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

19. Tersangka Didi Karuniawan als Didi Ak Syarafuddin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 64 Ayat (1). 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini