Kegiatan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk pembuktian oleh Penuntut Umum di persidangan dan upaya pemulihan dari perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka HM.Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (Penkum)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Tim Penyidik Menyita 5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah
Tim Penyidik Menyita 5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah
Penulis: Investigasi Mabes
| 102 klik
Berita Terkait