InvestigasiMabes.com | Sulawesi Tenggara - Lembaga Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demontrasi Sehubungan dengan aktivitas perusahaan pertambangan PT Generasi Agung Perkasa (PT GAP), yang saat ini beroperasi di wilayah palangga selatan yang di duga Analisis Dampak lingkungan (Amdal).
Berdasarkan hasil investigasi dan kajian Lembaga FKPMI SULTRA, Perusahaan tersebut kami duga dalam aktivitas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga maraknya kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di wilayah lingkar tambang.
Ketua Umum FKPMI Sultra Ardianto, SH, mengatakan Perusahaan PT GAP memaksakan pengoperasian jetty yang dimana jalan hauling menuju pelabuhan juga melintasi jalan umum (jalan Nasional) harus memiliki ijin Analisis dampak lalulintas (Andalalin) karena memanfaatkan jalan Umum untuk kepentingan khusus bukan Umum. Berdasarkan UU Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Rabu(10/07/2024)
"Hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat, maka terjadi gangguan kesehatan melalui polusi, dan juga mengakibatkan kerusakan fungsi jalan dan bahaya lalu lintas, karena armada pengangkut ore nikel jenis dump truk. Berdasarkan Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus". Tuturnya
Lanjut Ardianto, Perusahaan PT GAP kami duga sebagai dalang terjadi nya banjir di wilayah lingkar tambang di kelurahan amondo kec. Palangga selatan. Perusahan tersebut dalam aktivitasnya kami duga keras tidak melaksanakan AMDAL dengan baik.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”).Ardianto dalam orasinya menduga keras Perusahaan PT. GAP dalam aktivitas nya telah mematikan mata pencaharian masyarakat nelayan di pesisir Laut kelurahan amondo, kecamatan palangga selatan, kab. Konsel.
Berdasarkan perintah pasal 88 UU No 32 tahun 2009 tentang UUPPLH, “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”
Ardi saafan akrab red. Maraknya pelanggaran & kejahatan oleh perusahaan PT GAP yang merugikan masyarakat dan negara. Kami mendesak PT. GAP menghentikan sementara aktivitasnya karena kami duga perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas nya baik proses eksploitasi penambangannya yang kami duga tidak sesuai dengan AMDAL sehingga mengakibatkan banjir lumpur mapun aktivitas nya di perairan laut yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian nelayan.
Adapun tuntutan FKPMI Sultra sebagai berikut !
Editor : Investigasi Mabes