Ombudsman Jawa Timur Meminta Klarifikasi Kepada Kapolda Jatim Terkait Pengaduan Warga Banyuwangi

Foto Investigasi Mabes
Ombudsman Jawa Timur Meminta Klarifikasi Kepada Kapolda Jatim Terkait Pengaduan Warga Banyuwangi
Ombudsman Jawa Timur Meminta Klarifikasi Kepada Kapolda Jatim Terkait Pengaduan Warga Banyuwangi

InvestigasiMabes.com | Surabaya, 17 Juli 2024 – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 116, Gayungan, Surabaya, untuk meminta keterangan dan klarifikasi tertulis terkait pengaduan yang diajukan oleh seorang warga Banyuwangi, Saleh Supriyanto. 

Dalam surat dengan nomor T/465/LM.12-15/0155.2024/VII/2024 tersebut, Ombudsman menyampaikan bahwa Saleh Supriyanto, warga Dusun Panggang, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum SKPD Banyuwangi terkait dengan pengadaan paket kegiatan konstruksi. 

Berikut adalah poin-poin penting dari laporan yang diterima Ombudsman:1. Pelapor adalah warga Banyuwangi yang berdomisili di Dusun Panggang, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

2. Pada tanggal 21 Juli 2023, pelapor mengajukan laporan pengaduan ke Polres Banyuwangi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan dalam kegiatan konstruksi.3. Polres Banyuwangi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan pada 1 Agustus 2023, 18 Agustus 2023, 12 September 2023, dan terakhir pada 7 November 2023.

4. Setelah pemberitahuan pada 7 November 2023, pelapor tidak menerima surat perkembangan lebih lanjut hingga Juni 2024.5. Pelapor berharap pengaduannya dapat ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

 Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Jawa Timur meminta klarifikasi dari Kapolda Jatim terkait:

1. Penjelasan mengenai sejauh mana proses penanganan laporan pelapor.2. Penjelasan mengenai tindakan lanjutan yang telah dilakukan oleh Polres Banyuwangi setelah pemberitahuan tanggal 7 November 2023.

3. Rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelapor. 

Ombudsman berharap penjelasan tersebut dapat diterima dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat permintaan klarifikasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, SH, dengan tembusan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta dan pelapor. (Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini