Disinyalir Gunakan Tanah Urug Ilegal Proyek Amenitas Atraksi Wisata Bandengan Bisa Berimplikasi Hukum

Foto Investigasi Mabes
Disinyalir Gunakan Tanah Urug Ilegal Proyek Amenitas Atraksi Wisata Bandengan Bisa Berimplikasi Hukum
Disinyalir Gunakan Tanah Urug Ilegal Proyek Amenitas Atraksi Wisata Bandengan Bisa Berimplikasi Hukum

Investigasimabes.com l Jepara – Proyek pembangunan amenitas atraksi wisata Pantai Tirta Samudra Bandengan diduga menggunakan material dari penambangan ilegal. Kasus ini mencuat ketika awak media di lapangan mendapatkan informasi bahwa tender proyek yang dimenangkan oleh CV. Arta Karya Sejati menggunakan tanah urug yang diambil dari penambangan ilegal di Suwawal, Mlonggo, untuk uruk proyek yang diampu oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara. 27/07/2024.Berdasarkan investigasi di lapangan, terungkap bahwa material-material ilegal tersebut digunakan untuk proses pematangan lahan dan turap pada proyek amenitas atraksi wisata Pantai Tirta Samudra Bandengan yang saat ini sedang berlangsung. “Urugnya dibawa ke Bandengan mas, buat ngurug proyek kata mandor,” ujar seorang mandor tambang.

Proyek yang digarap oleh CV. Arta Karya Sejati ini berlokasi di Pantai Tirta Samudra Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara. Diketahui bahwa proses pematangan lahan dan pembangunan proyek amenitas dan atraksi tersebut menelan biaya sampai Rp 3,6 miliar, bersumber dari APBD anggaran 2024.Dasar hukum dan regulasi soal larangan menggunakan material dari tambang ilegal telah jelas tertera pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, terdapat larangan mengambil material dari sumber galian C ilegal untuk mencukupi kebutuhan proyek pemerintah.

Pantauan awak media di lokasi proyek menunjukkan bahwa pada papan nama proyek tertera pemenang tender, yakni CV. Arta Karya Sejati, no. kontrak 027.2/3t - 09.1 nilai kontrak RP 3.636. 607.000, konsultan pengawas CV. Lina Consultan tanpa mencantumkan alamatnya. Parahnya lagi, dalam papan nama tersebut juga tidak tertulis nama dan nomor telepon dari konsultan pengawas. Hal ini tentu menimbulkan kesan bahwa pelaksanaan proyek tersebut sengaja disamarkan, yang mencederai keterbukaan informasi publik.“Sudah nggak ada alamatnya, konsultannya juga nggak dicantumkan No tlp . Ini ada apa? Mau main slintat-slintut? Ini uang negara loh, pertanggungjawabannya ke publik harus jelas,” ungkap, salah satu masyarakat setempat, 23/07/2024.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa titik-titik lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut berada di wilayah Demeling, Desa Suwawal, Mlonggo, Jepara, yang merupakan wilayah hukum Polres Jepara. Fakta lainnya menunjukkan bahwa material urugan yang digunakan berupa tanah merah diduga tidak sesuai kontrak yang ditetapkan, yang dapat mempengaruhi kualitas dan kemampuan tempat yang hendak dibangun.

Sesuai temuan awak media, konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disparbud selaku pengampu kegiatan pekerjaan mengenai dasar apakah memang diperbolehkan tanah urug dari tambang ilegal untuk pemadatan yang dipakai proyek yang ada di Tirta Samudra Bandengan.?, ia mengajak diskusi datang ke kantor. "katanya."Ka. Disparbud sendiri dikonfirmasi oleh awak media mengenai penggunaan tanah urug ilegal untuk pemadatan proyek amenitas dan atraksi wisata Tirta Samudra Bandengan tersebut tidak merespon, dugaan terjadi kongkalikong antara pelaksana dan konsultan pengawas, secara sistematis. Hal ini terjadi kedua kalinya ditempat yang sama, proyek yang dikerjakan tahun 2023 menyisakan persoalan, Disparbud selaku pengampu diam tidak ada penyelesaian.

Sementara itu, dikonfirmasi via hubungan chate watshpp A inisial selaku pihak pelaksana enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya menanggapi soal material tanah urug ilegal dengan pura-pura tidak mengetahuinya, dan sebaliknya bertanya, “Masak ilegal mas..?” “Iya mas, proyek yang mana? Lha jenengan kan bisa baca papan nama mas?” kata A kepada awak media dengan stiker tertawa.( Masdur)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini