Pelanggaran UU K3 Marak di Proyek Disdikpora Jepara, Konsultan dan Kontraktor Bermonopoli, Keselamatan Pekerja Terancam

Foto Investigasi Mabes
Pelanggaran UU K3 Marak di Proyek Disdikpora Jepara, Konsultan dan Kontraktor Bermonopoli, Keselamatan Pekerja Terancam
Pelanggaran UU K3 Marak di Proyek Disdikpora Jepara, Konsultan dan Kontraktor Bermonopoli, Keselamatan Pekerja Terancam

InvestigasiMabes.com | Jepara - Sejumlah proyek pembangunan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jepara serta dinas lainnya diduga kuat melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU K3). Pelanggaran ini sering terjadi pada proyek-proyek yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan, hanya sebatas memasang papan K3 tanpa mematuhi standar keselamatan yang berlaku. Hal ini memicu kekhawatiran akan keselamatan pekerja serta kualitas hasil pekerjaan.Minggu, 11/08/2024 . 

Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diharapkan dapat terus meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek-proyek barang dan jasa pemerintah di Jepara. Dengan demikian, proyek tersebut tidak hanya memberikan manfaat maksimal bagi pekerja, tetapi juga menghasilkan infrastruktur berkualitas tinggi.

Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas yang bertugas memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan standar K3, diduga tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Sebaliknya, terjadi monopoli pengawasan yang lemah antara konsultan pengawas dan pihak kontraktor, mengakibatkan pekerjaan jauh menyimpang dari ketentuan dan sering dilakukan secara asal-asalan. 

Salah satu contohnya adalah proyek rehabilitasi SD 12 Jambu yang dilaksanakan oleh CV. Bansaku dan diawasi oleh CV. Harmoni Architama. Proyek ini sering kali tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam kontrak, melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan pekerja, tetapi juga merugikan masyarakat yang menggunakan infrastruktur tersebut serta menguras anggaran negara secara tidak efisien. 

"Banyak proyek yang tidak sesuai dengan kontrak. Konsultan pengawas diduga terlibat dalam permainan dengan kontraktor, dan sering kali terjadi bongkar pasang, sehingga pekerjaan dilakukan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar K3," ungkap seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya. 

Sumber tersebut menambahkan bahwa pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, transparansi dalam pelaporan dan pelaksanaan proyek harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kecurangan. 

Masyarakat dan pihak terkait diharapkan untuk lebih aktif dalam melaporkan ketidakpatuhan terhadap UU K3 dan kontrak proyek. Pemerintah Kabupaten Jepara juga didesak untuk mengambil langkah tegas dalam menindak pelanggaran ini, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat. 

“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang, selaku pengampu kegiatan. Jika tidak ada penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa akan terus berulang dan merugikan banyak pihak,” ujar seorang aktivis masyarakat setempat. 

Seiring dengan meningkatnya kesadaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek sesuai dengan UU K3, SMK3, dan kontrak yang ditetapkan, diharapkan kualitas infrastruktur di Kabupaten Jepara dapat lebih terjamin, serta keselamatan para pekerja dan masyarakat dapat lebih terlindungi. 

Saat awak media mencoba menghubungi salah satu pejabat yang berwenang seperti PPK, PPTK, dan konsultan pengawas melalui nomor telepon, tanggapan yang diberikan tidak memuaskan. Pihak yang berwenang justru mengarahkan media untuk menghubungi kontraktor pelaksana proyek tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kontraktor pelaksana tidak dapat dihubungi, dan belum memberikan tanggapan. Konsultan pengawas yang dikonfirmasi juga saling lempar tanggung jawab.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini