InvestigasiMabes.com | Jepara - Pembangunan amenitas atraksi wisata Pantai Tirta Samudra Bandengan di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pariwisata ini, dilaksanakan oleh CV. Artha Karya Sejati dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.636.607.000,- dan diawasi oleh konsultan CV. Lina Consultant. Senin, 12/08/2024.
Namun, di tengah pelaksanaan proyek tersebut, muncul dugaan bahwa material tanah urug yang digunakan berasal dari tambang ilegal. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk media, yang berusaha mengonfirmasi legalitas sumber material tersebut. Berdasarkan peraturan yang ada, penggunaan material dari tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tegas melarang pengambilan material dari sumber galian C ilegal untuk keperluan proyek pemerintah. Hal ini diatur untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa proyek pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam upaya konfirmasi, awak media yang memantau di lokasi galian c di Desa Suwawal dukuh demeling, Mlonggo, Jepara dan mengumpulkan keterangan dari warga setempat mencoba menghubungi via tlp/WA chate watshapp Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Moh Eko Udoyono, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Eko Udoyono belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan penggunaan material ilegal tersebut. Ketidakterbukaan ini menimbulkan kesan bahwa Disparbud Jepara terkesan "anti-media" dan tidak ingin terbuka mengenai isu yang sedang berkembang.Ketidaksediaan untuk merespons konfirmasi awak media mengenai penggunaan tanah urug dari tambang ilegal bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik. Terlebih, jika terbukti benar, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan investigasi lebih lanjut mengenai asal-usul material yang digunakan dalam proyek ini. Jika terbukti menggunakan material ilegal, pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini, termasuk Disparbud Jepara, bisa menghadapi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, masyarakat dan pengamat lingkungan menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan penegak hukum dalam menanggapi dugaan ini. Mereka berharap agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum yang ada, guna menjaga integritas pelaksanaan proyek publik di Kabupaten Jepara. (Masdur - IM).
Editor : Investigasi Mabes