Rudi Andesta: "Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers!"

Foto Investigasi Mabes
oppo_51oppo_35oppo_35
oppo_51oppo_35oppo_35

InvestigasiMabes.com l Jakarta - Rudi Andesta, Pimpinan Redaksi media investigasimabes.com, juga wartawan senior sekaligus pemilik PT. Rudesta Cakra Komunika, tegas menyatakan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk memproses wartawan dan karya jurnalistik dengan UU ITE.Bertempat di kantor redaksi media ini pada Senin 9 September 2024, Rudi menyatakan tanggapan serius soal laporan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terhadap salah satu wartawannya oleh Moh Sodiq, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara (5 Juni 2024) yang masih ditangani prosesnya oleh kepolisian setempat.

Dalam diskusi bertema Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik, Rudi menyoroti bahwa setiap pemanggilan wartawan oleh penyidik kepolisian atas produk pemberitaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga merujuk Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya.“Jika wartawan dipanggil oleh penyidik terkait karya jurnalistik, ini sangat jelas melanggar aturan yang ada. Pasal 8 UU Pers secara terang menyebutkan bahwa wartawan dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugas jurnalistik mereka,” ungkap Rudi kepada awak media ini.

Dirinya (Rudi Andesta, red.) juga mengingatkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers menegaskan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga dalam menangani masalah yang melibatkan jurnalis. MoU ini mengatur bahwa jika ada sengketa terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses pidana.“Penyidik harus memahami batasan hukum dalam menangani wartawan. Mereka tidak bisa sembarangan memanggil atau mengkriminalisasi wartawan atas karya jurnalistik,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, divisi hukum investigasimabes.com juga menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena karya jurnalistik mereka memiliki perlindungan tersendiri. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan pengadilan.“Wartawan itu spesial. Mereka tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Jika ada yang merasa dirugikan oleh berita, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana,” tegas divisi hukum.

Divisi hukum media ini bahkan mengingatkan bahwa UU ITE itu masuk klasifikasi Lex Generalis, sedangkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatur etika jurnalistik dan kebebasan pers masuk klasifikasi kusus atau Lex Specialis.Untuk diketahui, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa

Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).Di sisi lain, terhadap surat panggilan penyidik terhadap Badi,Kuasa hukum-nya, H. Noorkhan menegaskan, wartawan memiliki hak tolak atas setiap pemanggilan, kecuali jika panggilan tersebut berasal dari pengadilan. Hak ini diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Wartawan memiliki hak tolak atas segala pemanggilan kecuali dari pengadilan. Ini adalah hak yang dilindungi undang-undang dan harus dipahami oleh aparat penegak hukum,” kata Noorkhan.Melalui wawancara yang digelar pada Selasa, 10 September 2024, H. Noorkhan menegaskan kembali bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat proses hukum pidana, apalagi yang melibatkan UU ITE.

“Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah jelas. Tidak ada alasan bagian polisi untuk mengkriminalisasi wartawan atas karya jurnalistiknya,” pungkas Noorkhan.Reporter : Maskuri - IM

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini